Bagaimana Cara dan Prosedur Berobat Dengan Menggunakan BPJS Kesehatan

BY AUTHOR

Selama ini ternyata masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti bagaimana cara dan prosedur berobat dengan menggunakan BPJS yang mana menjadi peserta dari BPJS Kesehatan akan memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat.

Ketika anda melakukan klaim terhadap BPJS Kesehatan untuk melakukan pengobatan maka anda akan mendapatkan pengobatan secara gratis di rumah sakit karena semua biayanya telah ditanggung oleh pihak BPJS.

Namun tidak bisa dipungkiri pula kalau untuk perawatan atau pengobatan tertentu masih membutuhkan biaya tambahan dari yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan jenis pengobatan seperti apa yang anda pilih dan kategori BPJS mana yang juga anda pilih, ini akan sangat menentukana biaya pengobatan anda apakah nantinya membutuhkan biaya tambahan atau tidak.

Walaupun biaya berobat setiap tahun selalu mengalami peningkatan akan tetapi tetap saja kesehatan adalah hal yang terpenting di dalam hidup manusia. Oleh sebab itu memiliki BPJS Kesehatan adalah pilihan yang terbaik.

Cara dan prosedur menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat

Jika saat ini anda sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan maka sudah pasti anda tahu mengenai prosedur untuk memperoleh pengobatan dari BPJS.

Namun jika anda masih belum memahaminya maka anda perlu untuk menyimak penjelasan berikut ini. Dalam melakukan klaim terhadap BPJS Kesehatan tentunya ada beberapa tahap yang harus anda lalui. Hal ini dikarenakan untuk menghindari penolakan dari rumah sakit walaupun anda memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Prosedur Klaim BPJS Kesehatan

Supaya biaya pengobatan anda bisa ditanggung secara penuh oleh pihak BPJS Kesehatan maka anda harus melakukan beberapa tahap berikut ini:

#1 Mendatangi Puskesmas Setempat

Ketika seorang peserta BPJS Kesehatan sakit dan ingin melakukan klaim terhadap haknya maka ia tidak serta merta bisa langsung datang ke rumah sakit.

Ada hal hal yang perlu dilakukan terlebih dahulu. Pertama, seseorang tersebut harus berobat dulu ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) I. Yang termasuk Faskes I adalah Puskesmas.

Namun jika keadaan pasien memang tidak memungkinkan, anda bisa langsung membawanya ke rumah sakit yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Karena tidak rumah sakit bisa melayani BPJS Kesehatan kecuali rumah sakit yang memang sebelumnya telah melakukan kerjasama dengan BPJS.

Bila anda seorang karyawan dan anda sedang sakit sehingga mengharuskan anda untuk segera berobat, langkah pertama yang harus anda lakukan adalah meminta surat izin berobat dari perusahaan. Baru kemudian anda pergi untuk berobat ke Faskes I.

#2 Pemeriksaan di Puskesmas

Jika anda berobat di Faskes I maka anda akan diperiksa terlebih dahulu untuk bisa ditentukan apakah anda diharuskan untuk dirujuk ke rumah sakit atau tidak.

Apabila Faskes I tidak mampu menangani anda maka anda akan di rujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk atau yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Ketika anda ke rumah sakit maka anda harus menunjukkan surat rujukan tersebut.

Karena tanpa surat tersebut mustahil anda akan diterima oleh rumah sakit dengan menggunakan kartu BPJS, ataupun BPJS tidak akan menanggung biaya pengobatan anda.

Oleh sebab itu wajib hukumnya anda membawa surat tersebut jika anda ingin mendapatkan pengobatan gratis.

#3 Ke Rumah Sakit Rujukan

Ketika semua persyaratan dan keperluan telah anda persiapkan maka anda bisa langsung menuju rumah sakit yang ditunjuk oleh BPJS.

Ingat usahakan agar anda tidak datang terlambat karena bila hal ini terjadi maka anda tidak akan dilayani dan anda akan disuruh untuk menunggu besok. Mengenai kelengkapan yang harus anda bawa, ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. Kartu BPJS Asli beserta fotocopynya
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. Foto Copy KK (KartuKeluarga)
  4. Foto Copy Surat Rujukan dari FASKES 1

Terkait dengan Penanganan Pasien BPJS Kategori Darurat dan Tidak

Di era yang serba canggih ini menuntut rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang terbaik, professional, dan selektif dalam hal pengelolaan Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Ruang  pelayanan di IGD yang umumnya terbatas saat ini dilarang untuk digunakan bagi pihak pihak yang memang tidak membutuhkan perawatan IGD.

Hal ini dikhawatirkan jika sewaktu waktu ada pasien yang dalam keadaan darurat dan segera membutuhkan penangan di IGD bisa secepatnya ditangani.

Oleh sebab itu pihak rumah sakit memiliki wewenang untuk menolak pasien yang memang benar benar tidak membutuhkan perawatan di IGD.

Simak juga ulasan terkait mengenai kelebihan dan kekurangan BPJS serta artikel manarik lainnya tentang cara membayar BPJS lewat ATM

Pengecualian Biaya BPJS

Jika anda telah memenuhi semua prosedur dan persyaratannya maka anda bisa mendapatkan pengobatan gratis dari BPJS Kesehatan. Semua biaya pengobatan anda di rumah sakit sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun sebenarnya di sini masih ada pengecualian terkait biaya BPJS Kesehatan yang dampaknya nanti and akan menanggung biaya tambahan tersebut. Adapun beberapa pengecualian biaya tersebut adalah:

  • Adanya obat dari rumah sakit yang tidak termasuk dalam daftar obat yang ditanggung oleh BPJS
  • Beban biaya kelas perawatan. Kelas perawatan maksimal yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan adalah kelas I. Jadi ketika ada pasien yang meminta perawatan di kelas lebih tinggi lagi misalnya saja VIP maka kelebihan biaya menjadi tanggungan pihak pasien.

Dengan adanya pengecualian ini alangkah baiknya anda memberikan maklum tehradapnya, karena mengingat besaran premi yang hanya berkisar Rp 20.000 sampai dengan Rp 60.000 maka secara otomatis kalau ada pasien yang menginginkan pelayanan yang lebih maka hal itu sudah pasti tidak mungkin bisa dipenuhi sepenuhnya oleh pihak BPJS.

Jika anda masih merasa tidak puas dengan pelayanan kesehatan dari BPJS maka anda masih bisa menggunakan asuransi swasta yang sekiranya  bisa memenuhi kebutuhan anda.

Itu tadi beberapa info tentang prosedur pengobatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Maka bagi anda yang akan melakukan klaim pengobatan ke BPJS Kesehatan alangkah baiknya anda memahami terlebih dahulu mengenai prosedur dan persyaratannya. Jangan sampai ketika anda sudah datang ke rumah sakit ternyata klaim anda tidak dilayani.

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU