Centrausaha.com – Jika Anda ingin mengisi penghasilan di NPWP online, namun belum memiliki penghasilan karena belum bekerja, Anda dapat mengisi dengan angka 0 (nol) atau tidak mengisi bagian tersebut sama sekali.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi penghasilan di NPWP online jika belum bekerja:
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan login ke akun e-Filing Anda.
- Pilih menu “Formulir SPT Tahunan” dan pilih tahun pajak yang ingin Anda isi.
- Pada halaman Formulir SPT Tahunan, cari bagian “Penghasilan Bruto Tidak Kena Pajak (PTKPT) atau Penghasilan Bruto Kena Pajak (PTKP)” dan isi dengan angka 0 (nol).
- Jika Anda belum memiliki penghasilan lain seperti bunga bank, dividen, atau penghasilan lainnya, Anda juga dapat mengisi bagian tersebut dengan angka 0 (nol).
- Setelah mengisi semua bagian yang diperlukan, pastikan untuk menyimpan dan mengirim formulir SPT Tahunan Anda secara online.
Pastikan Anda mengisi data secara akurat dan lengkap sesuai dengan kondisi Anda saat ini. Jika Anda mulai bekerja atau memiliki penghasilan di kemudian hari, pastikan untuk memperbarui informasi penghasilan Anda di NPWP online dan membayar pajak yang sesuai dengan tarif yang berlaku.
Bagaimana jika memiliki NPWP namun tidak punya penghasilan
Apabila Anda memiliki NPWP namun tidak memiliki penghasilan, Anda tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan seperti melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) dan memperbarui data NPWP Anda secara berkala.
Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja
Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda lakukan jika memiliki NPWP namun tidak memiliki penghasilan:
- Melaporkan SPT Anda tetap perlu melaporkan SPT meskipun tidak memiliki penghasilan. SPT yang harus dilaporkan tergantung pada jenis NPWP Anda, misalnya Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau Wajib Pajak Badan (WP Badan). Untuk WP OP, Anda harus melaporkan SPT setiap tahunnya, sedangkan untuk WP Badan, SPT harus dilaporkan setiap bulannya atau setiap tahunnya tergantung pada besaran penghasilan.
- Memperbarui Data NPWP Anda harus memperbarui data NPWP secara berkala, misalnya alamat, nomor telepon, dan informasi lainnya yang terkait dengan NPWP Anda. Pastikan data yang Anda berikan akurat dan lengkap agar tidak terjadi masalah dalam proses perpajakan.
- Tidak Wajib Membayar Pajak Jika Anda tidak memiliki penghasilan, maka Anda tidak perlu membayar pajak. Namun, jika Anda memiliki penghasilan di masa mendatang, pastikan untuk membayar pajak yang sesuai dengan tarif yang berlaku dan melaporkan SPT tepat waktu.
Dalam rangka memudahkan pelaporan SPT, Anda dapat menggunakan layanan e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan layanan ini, Anda dapat mengisi dan mengirimkan SPT secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.