Bagaimana cara menghitung besarnya biaya mengurus sertifikat untuk tanah dan bangunan rumah sebaiknya dipahami oleh masyarakat agar tidak terjebak oleh oknum yang mengambil keuntungan dari proses ini.
Ketika anda memiliki rencana untuk membeli sebuah rumah maka hal yang perlu anda pikirkan bukan hanya nilai rumahnya saja melainkan ada biaya biaya lain yang juga harus anda pikirkan. Oleh sebab itu siapkanlah dana lebih untuk memiliki sebuah rumah.
Adapun biaya biaya yang dimaksud itu diantaranya adalah:
- Biaya pajak
- Biaya pengurusan sertifikat
Nah, bagi anda yang masih pertama kali berlu rumah maka jangan heran nanti kalau anda dipusingkan dengan urusan biaya pembuatan sertifikat yang perinciannya cukup banyak.
Beragam biaya pengurusan sertifikat hak milik tanah dan bangunan rumah
Berikut ini adalah ulasan singkat mengenai beberapa biaya yang mesti dipersiapkan ketika anda hendak mengurus sertifikat kepemilikan aset tanah dan bangunan rumah.
#1 Biaya pengecekan sertifikat
Sebelum melakukan transaksi jual beli rumah maka hal yang harus anda lakukan adalah melakukan pengecekan sertifikan rumah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini harus anda lakukan supaya anda tidak tertipu dan memastikan tanah yang anda maksud tersebut tidak terblokir akibat penyitaan atau pun sengketa.
Karena jika terkena blokir maka transaksi jual beli tidak bisa anda lakukan sebab salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika akan melakukan transaksi jual beli rumah adalah blokir tanah sudah diangkat.
Nah, untuk bisa mengangkat blokir tersebut pihak yang bisa melakukannya hanyalah orang yang memasang atau melakukan pemblokiran tersebut.
Misalnya saja pemblokiran dilakukan oleh pengadilan maka pengadilan itu juga yang harus mengangkat blokir itu dengan surat resmi. Untuk prosedur pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebenarnya cukup mudah yakni hanya dengan membawa sertifikat asli dan fotocopynya, lalu diajukan ke bagian loket.
Kemudian pihak BPN akan mengeluarkan surat keterangan mengenai status tanah tersebut. Pada umumnya untuk melakukan pengecekan sertifikat ini akan dikenakan biaya sebesar Rp 50.000.
Simak juga ulasan terkait mengenai cara membeli rumah seken dengan proses KPR serta artikel menarik lainnya tentang cara membayar pajak dengan mudah melalui DJP online.
# Sertifikat tanah
Sebelum membahas lebih lanjut, kami akan mengulas terlebih dahulu perihal sertifikat tanah.
Pastinya semua sudah tahu kalau sertifikat tanah itu merupakan surat tanda bukti kepemilikan tanah, hak pengelolaan ataupun hak tanggungan. Pada umumnya ada tiga jenis sertifikat tanah yakni:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Sebatas Hak Pakai (SHP)
Nah, ketiga jenis sertifikat itu merupakan tanda bukti sah status kepemilikan tanah.
Namun diantara ketiga jenis sertifikat tersebut SHM lah yang memiliki kedudukan yang paling kuat. Kenapa dikatakan kuat, karena SHM itu berlaku selamanya beda dengan HGB dan SHP yang harus diperbaharui setiap beberapa tahun sekali.
Untuk lebih jelasnya mengenai biaya keperngurusan sertifikat rumah berikut rinciannya.
Pelayanan Pengukuran
- Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 Ă— HSBKu ) + Rp100. 000
- Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, T = ( L / 4.000 Ă— HSBKu ) + Rp14.000.000
- Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 Ă— HSBKu ) + Rp134.000.000,
Pelayanan Pemeriksaan Tanah
- Tpa = ( L / 500 Ă— HSBKpa ) + Rp 350.000
- Pelayanan Pendaftaran Tanah
- Pendaftaran untuk pertama kali Rp 50.000
- Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi, Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh pemohon
- Biaya Sertifikasi Tanah
Keterangan:
Tu (Tarif ukur)
L (Luas tanah)
HSBku (Harga Satuan Biaya khusus kegiatan pengukuran, berbeda – beda tiap daerah)
HSBKpa (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A)
HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B)
Contoh
Anda memiliki tanah seluas 200 m2 di Bandung dengan harga jual Rp 250.000.000,00.HSKBku untuk tanah di wilayah Jawa Barat non pertanian adalah Rp100.000. Sedangkan HSBKa wilayah Jawab Barat adalah Rp 20.000,00.
- Biaya pengukuran:
Tu    =    (250/ 500 × Rp100.000,00) + Rp100.000,00      =         Rp 150.000,00
- Biaya pemeriksaan tanah:
Tpa  =    (250/500 × Rp 20.000,00) + Rp 350.000,00       =         Rp 360.000,00
- Biaya pendaftaran tanah pertama kali adalah Rp 50.000
- Biaya transportasi dan konsumsi petugas pengukur tanah adalah Rp 250.000
Jumlah:Â Rp 150.000,00 + Rp 360.000,00 + Rp 50.000,00 + Rp 250.000,00 = Rp810.000
#3 BPHTB
BPHTB haruslah dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Perlu diketahui bahwa BPHTB itu tidak hanya dikenakan pada saat terhadi jual beli saja akan tetapi juga dikenakan pada setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, hibah (pemberian), waris, tukar menukar dan lain sebagianya.
Rumus perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi atau Nilai Peroleh Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) x 5%. Nilai dari NPOPTKP tidaklah sama untuk setiap daerah misalnya saja di Jakarta besarnya Rp 80.000.000,00 sedangkan di Bogor Rp 60.000.000,00
Jika anda memilih di daerah Jakarta maka hasilnya:
BPHTB = (NPOP – NPOPTKP) x 5%
BPHTB = (Rp 250.000.000.00 – Rp 80.000.000,00) x 5% = Rp 8.500.0000
TOTAL yang harus dibayarkan = Rp50.000,00 + Rp 810.000,00 + Rp 8.500.000,00 = Rp9.360.000,00
Dengan demikian setelah anda memahami berbagai perhitungan mengenai apa saja yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah dan bangunan maka sebaiknya anda jangan sampai menjadi korban penipuan oknum jasa pengurusan setifikat.