Mengajukan pinjaman kredit multi guna memang memiliki keunggulan yaitu adanya pilihan jangka waktu pelunasan atau tenor yang cukup panjang dibandingkan dengan jenis produk kredit lainnya.
Pinjaman dengan tenor yang panjang ini juga berdampak pada timbulnya biaya yang lebih besar ditanggung oleh peminjam. Maka pihak debitur sebaiknya juga memperhitungkan besarnya bunga yang harus di tanggung selama masa kredit berlangsung.
Bukan hanya nilai besarnya bunga kredit saja, pada jenis produk pinjaman kredit multiguna juga masih dikenakan beberapa biaya tambahan meskipun peminjam telah menjaminkan aset berharga untuk jenis kredit yang satu ini.
Apa saja biaya yang akan dibebankan kepada debitur dan untuk apa kegunaannya, simak ulasan berikut ini sampai tuntas.
#1 Biaya Provisi – Administrasi
Anda akan dibebankan biaya provisi yakni biaya admistrasi yang dipotong langsung dari jumlah pinjaman atau plafon yang sudah disetujui pleh pihak bank.
Besarnya pun bisa dalam jumlah sesuai dengan ketentuan bank dari pokok pinjaman yang diajukan. Sehingga secara logika uang yang akan anda terima nantinya kurang dari besar jumlah pinjaman pada pengajuan.
Biaya yang dikenakan ini hanya dikenakan sekali saja pada saat proses pencairan dana dan langsung dipotong dari besarnya jumlah pinjaman yang diajukan.
Namun, tidak semua bank menerapkan biaya tambahan provisi ini tetapi ada biaya adminstrasi lain yang akan ditambahkan untuk pengurusan kredit multi guna ini.
Meskipun ada biaya provisi, namun besarnya biaya yang dibebankan pada kredit multi guna masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan produk kredit tanpa agunan KTA yakni sebesar 0.5% hingga 1.5% dari plafon yang disetujui.
#2 Biaya Bunga Pinjaman
Biaya ini sudah pasti ada dan untuk besaran yang dibebankan pada kredit multiguna adalah berkisar dari 9% hingga 12% per tahun atau tergantung dari masing-masing kebijakan bank yang berlaku saat itu.
Jenis suku bunga yang ditentukan merupakan kombinasi dari suku bunga mengambang (folated) dan suku bunga tetap (fixed).
Lama besar suku bunga fixed tergantung dari lama peminjaman kemudian setelah selesai dari masa suku bunga fixed baru peminjam dikenakan suku bunga mengambang atau floated.
Besarnya suku bunga floated ini bersifat fluktuatif yang artinya bisa naik maupun turun tergantung dari kebijakan yang ditetapkan dari Bank Indonesia.
Simak juga ulasan terkait mengenai 3 macam jenis perhitungan suku bunga pinjaman serta artikel menarik lainnya tentang cara menghitung bunga deposito bank.
#3 Biaya Pelunasan Dipercepat
Pada saat anda meminjam pasti sudah hitung-hitung terlebih dahulu berapa lama peminjaman dana anda nantinya berlangsung. Sehingga untuk pembayaran pelunasan selain anda tidak boleh terlambat dari jadwal yang sudah ditentukan dan disepakati bersama, tentunya jika anda ingin melunasi lebih awal dari jadwal maka anda akan dikenakan biaya pinalti yang besarnya pun juga sudah tercantum diperjanjian.
Biaya pinalti ini merupakan bentuk konsekuensi pelanggaran yang dilakukan apabila masa tenor pelunasan yang sudah disepakati kedua pihak dilanggar oleh debitur.
Besarnya biaya ini pun juga tergantung dari masing-masing bank. Namun, ternyata ada juga beberapa bank yang tidak memberlakukan biaya pinalti apabila nasabah melakukan percepatan pelunasan dana yang dipinjam.
Oleh sebab itu apabila anda memiliki rencana untuk bisa melunasi sebelum jatuh tempo yang sudah disepakati, pikirkan dahulu secara matang agar besar biaya yang muncul ini tidak melebihi besar sisa pokok pinjaman ditambah dengan suku bunga yang berlaku saat itu.
#4 Biaya Meterai
Sebuah perjanjian akan dikatakan sah apabila ada materai yang menempel. Karena ini merupakan perjanjian pinjam meminjam antara kedua belah pihak maka kebutuhan materai biasanya dibebankan kepada nasabah.
Terkadang juga ada pihak bank yang tidak membebankan biaya ini kepada nasabah karena mungkin terbilang kecil nilainya dan jumlah materai yang dibutuhkan tidak lebih dari 1 (satu) buah.
#5 Biaya Asuransi
Kelebihan dari mengajukan kredit multi guna saat ini adalah adanya asuransi jiwa yang diperuntukkan untuk melindungi peminjam agar apabila terjadi sesuatu pada debitur makan beban cicilan yang masih tersisa tidak menjadi beban bagi anggota keluarganya.
Besaran dari biaya asuransi ini sudah ditetapkan oleh bank dan tergantung asuransi mana yang sudah bekerja sama dengan bank yang menerbitkan kredit.
Sebagai bahan pertimbangan, anda bisa mengambil asuransi pada kredit multi guna tersebut dengan ketentuan apabila:
- Perbandingan utang terhadap aset Anda sudah lebih dari 50%, dan
- Perbandingan cicilan utang terhadap penghasilan bersih lebih dari 20%.
Untuk jenis asuransi dan besarnya biaya yang harus anda bayarkan ini akan ditentukan oleh pihak bank dan debitur tidak bisa memilih ataupun diberikan pilihan lainnya.
Baca juga artikel terkait tentang berbagai jenis asuransi yang ada di Indonesia serta ulasan menarik lainnya mengenai cara memilih produk asuransi yang tepat untuk keluarga.
Sebelum anda memutuskan untuk meminjam dana kredit multi guna, sebaikanya mulailah dengan bertanya kepada bank mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku serta biaya apa saja yang muncul pada saat proses pengajuan dan selama proses cicilan pelunasan nantinya.
Beberapa hal yang menjadi point penting lainnya ketika akan mengajukan pinjaman multiguna selain dari biaya-biaya yang sudah disebutkan diatas diantaranya ialah:
- Besar pinjaman minimum dan maksimum atau rentang plafon yang diberikan
- Perkiraan besar cicilan per bulan
- Lama pinjaman (masa tenor)
- Lama proses pengajuan
- Perlengkapan berkas persyaratan yang diperlukan
Apapun jenis produk kredit pinjaman tunai dengan jaminan maupun yang tanpa jaminan, yang paling penting ialah bagaimana cara anda mengelola utang tersebut supaya tidak menjadikan masalah finansial bagi anda kedepannya. (centrausaha.com)
Pinjam uang untuk modal usaha sekitar 200 ampe 250 juta di bank dengan angunan kios, apakah ada biaya notaris?