Ingin Tinggal Di Apartemen, Inilah Biaya Hidup Yang Harus Dikeluarkan

BY AUTHOR

Memiliki hunian dengan harga yang bisa dijangkau untuk saat ini memang tidak mudah dan tidak selalu tersedia, lebih menyulitkan lagi jika lokasi yang ditawarkan ternyata jauh dari tempat kerja.

Semakin sempitnya lahan menjadikan para pengembang menawarkan bentuk hunian baru dengan harga yang bisa dijangkau selain itu membuat orang lebih praktis dalam menunjang akifitas. Apartemen yang kian menjamur menjadi pilihan favorit bagi para eksekutif muda, banyak dari mereka lebih memilih karena harga yang sesuai dengan penghasilan mereka serta lebih nyaman dan memiliki sederet fasilitas yang diberikan.

Apartemen tidak hanya dibangun di kota-kota besar saja, bahkan saat ini sudah hampir di seluuruh perkotaan sudah memilikinya.

Semua hunian tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Jika anda memilih untuk bertempat tingal di apartemen yang perlu anda ketahui adalah biaya yang harus anda bayarkan setiap bulannya agar anda tetap dapat menikmati hunian yang terbilang sangat praktis ini.

10 Macam biaya hidup yang harus dikeluarkan jika tinggal di apartemen

Anda perlu menimbang  terlebih dahulu biaya yang muncul selama anda menjadi penghuni, supaya keputusan pembelian apartemen yang Anda buat tidak melahirkan penyesalan di kemudian hari. Berikut ini 10 jenis biaya yang harus dibayarkan, antara lain :

#1 Biaya provisi

Merupakan bentuk biaya yang harus dikeluarkan sebesar 1 (satu) persen dari harga apartemen yang anda beli apabila pada saat pembelian unit tersebut memakai cara bayar secara kredit atau KPA.

Simak juga ulasan terkait mengenai proses dan syarat membeli rumah secara KPR serta artikel menarik lainnya tentang solusi mengatasi masalah terlilit utang.

#2 Biaya pajak pertambahan nilai

Setiap pembelian peroperty terutama dalam bentuk hunian apartemen, akan dikenakan pajak pertambahan nilai yang besarnya kurang lebih 10 (sepuluh) persen dari harga pembelian dengan ketentuan pembelan dengan harga do atas Rp 40 juta.

#3 Bea perolehan harga tanah dan bangunan (BPHTB)

Cara perhitungan beban BPHTB adalah 5 persen dari harga apartemen dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Jenis biaya ini dikenakan pada semua transaksi perolehan apartemen baik baru atau bekas. Besar NJOPTKP ini berbeda-beda sesuai daerah masing-masing.

#4 Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)

Apabila apartemen yang dibeli berkisar di harga Rp 2 miliar ke atas untuk per unit, maka menurut peraturan dari pemerintah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah dan besarnya tarif pajak kurang lebih 20 persen dari harga jual apartemen tersebut.

#5 Biaya Akta Jual Beli, Pertelaan dan Bea Balik Nama (BBN)

Besar biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan ini adalah kurang lebih 1 (satu) persen dari harga jual apartemen.

Dan dalam pembayarannya sudah merupakan sepaket dalam transaksi jual beli apartemen dengan catatan apartemen tersebut sudah jadi.

#6 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pemilik properti jenis apa saja, apakah tanah atau bangunan, dibebani oleh pajak oleh negara yang harus dibayarkan setiap tahun.

Biasanya tagihan pajak akan dilayangkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan harus dibayarkan paling lambat6 bulan sejak SPPT diterbitkan. Untuk apartemen, PBB akan menimbang luas unit apartemen. Simak ulasan tentang cara lapor pajak melalui DJP online.

#7 Biaya servis (service charge)

Tinggal di apartemen diberikan berbagai kemudahan dan kenyamanan. Sehingga untuk biaya service pun juga dibebabkan kepada pemiliknya.

Biaya tersebut meliputi kebersihan, perawatan gedung, keamanan, perawatan fasilitas penunjang lain, dsb.

Biasa dibayarkan tiap bulan bersamaan dengan pembayaran listrik air atau bisa juga secara triwaulan maupun tahunan sesuai dengan kebijakan masing-masing pengelola apartemen. Besarnya untuk biaya ini berdasarkan dari luas unit yang dihuni.

#8 Biaya utilitas

Ini adalah kelompok biaya seperti biaya listrik, air, TV kabel dan internet. Perlu Anda ketahui, biaya listrik di apartemen bisa lebih mahal 20 persen-30 persen bila dibandingkan dengan tarif listrik di perumahan atau rumah tapak biasa.

Alasan mengapa tarif yang dikenakan cukup besar adalah listrik bertegangan rendah dirubah menjadi menegah untuk bisa memenuhi kebutuhan listrik seluruh bagian dari apartemen.

Beban biaya ini harus dibayarkan setiap bulannya dan apabila melewati batas dari tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda yang besarnya menurut kebijakan masing-masing pengelola.

#9 Biaya parkir

Biaya parkir ini disesuaikan dengan kebijakan dari pengelola. Ada yang memberikan parkir gratis kepada setiap pemiliki namun dibatasi jumlahnya dalam kepemilikan atau hanya 1 unit kendaraan kemudian selebihnya dikenanakan biaya parkir.

Bahkan ada juga apartemen yang tidak memberikan parkir gratis sama sekali kepada pemilik unit. Sehingga apabila diwajibkan membayar parkir, penghuni harus menyisihkan anggaran yang besarnya ditentukan dengan jenis kendaraan roda dua atau empat. Pembayarannya bisa dilakukan perbulan atau persemester.

#10 Biaya renovasi

Apabila terjadi kerusakan ataupun ingin merenovasi unit untuk dibuat sesuai keinginan, pemilik akan dikenakan biaya renovasi yang besarnya ditentukan oleh kebijakan masing-masing manajemen apakah termasuk ke dalam biaya renovasi besar atau kecil.

Sebelumya sebaikanya sebelum melakukan renovasi lakukan terlebih dahulu konsultasi degan manajemen tersebut agar mendapat perincian biaya yang bisa anda sisihkan terlebih dahulu agar tidak terlalu terkejut dengan biaya yang harus dikeluarkan.

Aris Wahyu Ekarini
Berperan sebagai penulis freelance dengan topik seputar dunia bisnis dan keuangan pada beberapa media online. Menerima jasa penulisan artikel berbahasa Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU