Alasan karena tidak lolos BI Checking adalah jawaban paling umum ketika seseorang ditolak mengajukan pinjaman kepada bank dan ini bisa menjadi persoalan yang cukup rumit.
Ternyata, siapapun bisa memeriksa riwayat kredit kemudian mengurusnya di Bank Indonesia. Lantas bagaimana caranya?
BI Checking ini seringkali menjadi sesuatu yang paling menghantui bagi mereka yang ingin meminjam atau mengajukan kredit kepada bank. Sebenarnya BI Checking ini adalah pengertian dari Informasi Debitur Individual (IDI) Historis dan daftar ini hanya berada pada database Bank Indonesia (BI).
Sistem ini digunakan untuk mengetahui riwayat kredit seorang nasabah apakah pernah mengalami kredit macet dan bermasalah pada pembayaran atas pinjaman yang telah diberikan oleh pihak kreditur.
Informasi mengenai debitur ini wajib diberikan oleh Biro Informasi Kredit (BIK) yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan aset lebih dari 10 milyar rupiah.
Lembaga keuangan lainnya yang ingin ikut BIK bersifat sukarela. Apabila seseorang pernah melakukan kredit melalui anggota BIK ini, maka performa calon debitur saat melakukan kredit akan dinilai dengan indeks 1 untuk kredit lancar hingga 5 untuk kredit macet.
Ketika performa debitur selama kredit memiliki nilai lebih dari 3, hal ini memungkinkan mereka akan ditolak untuk pengajuan kredit berikutnya.
Meskipun demikian setiap lembaga keuangan atau perbankan juga memiliki kebijakan yang berbeda beda sehingga calon debitur tidak usah ragu untuk mengajukan pinjaman kepada bank lain apabila pernah mengalami ditolak.
Yang sering menjadi persoalan adalah seorang debitur tidak pernah menyadari bahwa ia telah masuk kedalam blacklist (daftar hitam), jadi alangkah lebih baik jika mencoba melakukan pengecekan sendiri.
Melakukan BI checking tidak sesulit yang dibayangkan namun cukup memerlukan waktu luang untuk prosesnya.
Baca juga ulasan terkait mengenai beberapa produk pinjaman bank BRI serta artikel menarik lainnya tentang Jenis pinjaman uang modal usaha dari bank mandiri syariah.
Beragam cara untuk dapat memeriksa IDI historis kredit anda yaitu melalui bank dimana anda akan mengajukan kredit maupun melalui jasa BI Checking yang akhir akhir ini banyak tersedia melalui iklan online.
Berikut ini adalah 4 langkah mudah untuk melakukan pendaftaran pengecekan BI Checking:
Pengecekan BI checking ada 2 option yaitu untuk perorangan dan badan usaha yang mana diantara keduanya memiliki syarat dokumen dan kelengkapan yang berbeda yaitu:
Ketika data anda telah tercatat dalam database, maka anda harus mencetak balasan dari pihak BI yang dikirim melalui email.
Kemudian langsung menuju Kantor Bank Indonesia kota atau provinsi setempat, di Kantor Kelompok Kajian, Survei, dan Statistik atau Kantor Tim Pengawasan Bank.
Jangan lupa untuk membawa balasan yang telah dicetak sebelumnya sertakan dengan identitas diri asli. Pengambilan bisa dikuasakan hanya kepada orang tua, anak atau pasangan dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Surat Kuasa bermaterai.
Apakah ada solusi lain bagi yang terkendala masalah BI Checking? Sudah tentu ada, karena masing masing bank memiliki kebijakan berbeda untuk melakukan penilaian ulang terhadap riwayat debitur.
Dengan beragam pertimbangan yang mungkin saja pihak bank akan memberikan kesempatan agar anda disetujui permohonan kreditnya, maka sebaiknya anda pribadi jangan mudah menyerah dan selalu berusaha menunjukkan maksud baik dan alasan yang bisa dipercaya.
Ani maelanie
Saya ingin pengajuan KUR untuk kelangsungan pendidikan anak saya dan usaha saya …..tapi sya sudah meminjam dana di BRI dengan pinjaman komersial yang belum lunas dan masih berjalan,awal bagus setoran sya tapi karena ada musibah wabah Corona yang melanda indonesia mungkin bukan hanya sya yng merasakan hal yang serupa …mohon di bantu kepada pihak bank BI agar di bantu saya ingin meminjam KUR insya Allah sya niat baik maslah hutang piutang bukan hanya di dunia akhirat pun pasti ada perhitungan nya…insya Allah sya akan bertanggung jawab