Banyak orang yang ingin bekerja di sektor pemerintah. Mengapa demikian? karena bekerja di pemerintahan bisa memberikan memberikan jaminan kestabilan dalam bekerja karena pemerintahan tidak seperti swasta yang mana dalam menjalankan bisnis bisa mengalami pasang surut dan naik turun.
Pemerintah dianggap sebagai sektor yang stabil sepanjang masa karena negara itu sifatnya lebih langgeng.
Bekerja di sektor pemerintahan bukan hanya bisa dilakukan melalui jalur PNS.
Ada jalur lain yang bisa anda lakukan yakni menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Banyak yang salah mengira bahwa PPPK ini adalah nama lain dari honorer, padahal PPPK samasekali berbeda dengan honorer.
Apakah anda tahu apa saja kelebihan menjadi PPPK? Kelebihan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah sebagai berikut:
#1 Multi Level Entery
Apabila anda bekerja menjadi PPPK, anda tidak perlu meniti jenjang karir dari level yang paling bawah seperti PNS.
Anda bisa langsung menempati jabatan tertentu yang setara dengan PNS tanpa melalui proses kenaikan karir dari waktu ke waktu.
Mengapa demikian? karena dalam PPPK ini menerapkan skema multi level entery dalam seleksi penerimaan PPPK.
Apasaja jabatan yang bisa diisi oleh PPPK? Antara lain adalah JPT Utama Tertentu, JPT Madya Tertentu, yang mana setara dengan eselon l/a, l/b, serta Jabatan Fungsional Tertentu pada seluruh jenjang jabatan dan juga jabatan-jabatan lainnya yang terdapat pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti PTN baru dan juga rumah sakit daerah.
#2 Gaji yang setara PNS
Banyak orang yang ingin menjadi PNS dikarenakan gajinya yang menggiurkan.
Tetapi sayangnya, honorer selama ini mendapatkan gaji yang rendah atau bahkan ada yang dibawah UMR. Tetapi bagi anda yang ingin bekerja sebagai PPPK tidak perlu khawatir dikarenakan anda akan mendapatkan gaji yang sama besarnya dengan PNS.
Misalnya, seorang PPPK menempati kedudukan sebagai guru madya, maka gaji yang didapatkan tidak akan jauh berbeda dengan PNS yang menempati kedudukan yang sama.
Maka dari itu, anda sebagai PPPK tidak perlu khawatir dan bersenang hati dengan fakta satu ini.
#3 Fasilitas yang hampir sama dengan PNS
Anda sebagai PPPK patut berbahagia dengan hal ini. Pasalnya, fasilitas yang akan anda dapatkan tidak akan jauh berbeda dengan PNS.
Anda bisa mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi yang anda raih atau berdasarkan kinerja anda.
Selain itu, anda juga bisa mendapatkan tunjangan kematian dan juga tunjangan kecelakaan kerja.
Satu hal yang amat membedakan dari PNS dan PPPK adalah, didalam PPPK tidak mendapatkan uang pensiun.
Simak juga ulasan terkait mengenai kelebihan dan kekurangan bekerja di BUMN serta artikel lainnya tentang solusi yang gagal daftar CPNS terkendala masalah NIK
#4 Batas Usia Masuk PPPK yang Lebih Panjang
Anda pasti telah mengetahui bahwa ketika anda mendaftarkan diri menjadi CPNS adalah usia anda maksimal adalah tigapuluh lima tahun hingga empat puluh tahun untuk jabatan-jabatan tertentu.
Tetapi, apabila itu PPPK maka pelamar bisa melamar dengan batas umur maksimal satu tahun sebelum usia terakhir masa jabatan tersebut berakhir.
Sebagai contoh, posisi jabatan fungsional guru batas usia jabatannya ialah enampuluh tahun, berarti bagi pendaftar PPPK boleh melamar 59 tahun kurang.
Jika seperti ini, anda tidak perlu khawatir mendaftar PPPK karena fleksibelnya usia, kan? Bagi anda yang sudah tidak bisa mendaftar PNS karena keterbatasan usia, mendaftar sebagai PPPK bisa menjadi solusinya.
#5 Dapat dikontrak Hingga Batas Usia Jabatan
Untuk kontrak kerja bagi PPPK ialah minimal selama satu tahun dan jabatan tersebut dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh organisasi tersebut.
Bahkan, PPPK dapat dikontrak sampai batas usia jabatan yang diemban.
Itulah beberapa keuntungan atau benefit apabila anda bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Maka kini anda tahu bahwa untuk bekerja di sektor pemerintah, anda tidak harus menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Selain itu, kesalahpahaman bahwa PPPK itu sama dengan honorer kini telah terjawab. Undang-undang yang mengatur tentang PPPK yakni PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sekian artikel tentang manfaat bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) semoga artikel ini bermanfaat!