Selama ini pasti anda tidak asing dengan istilah bea cukai. Tetapi sebenarnya, ia bukanlah satu kesatuan kalimat tetapi tiap kata memiliki makna dan fungsi yang berbeda.
Meskipun bea cukai adalah berada dalam satu lembaga, bea dan cukai adalah dua hal yang berbeda.
Bea adalah tarif yang dikenakan atas impor (bea masuk) dan juga ekspor (bea keluar).
Sedangkan cukai, cukai adalah pungutan negara terhadap suatu barang yang memiliki karakteristik tertentu yang diatur oleh undang-undang yang berlaku. Lebih lanjutnya, penjelasan bea dan cukai adalah sebagai berikut:
Bea
Seperti yang telah dibahas pada pengantar sebelumnya, bea dikategorikan menjadi dua yakni bea keluar bagi ekspor dan juga bea masuk untuk impor.
Keduanya memiliki peranan penting. Adanya pungutan baik bea masuk dan keluar memiliki fungsi antara lain adalah sebagai berikut:
- Dengan adanya bea masuk untuk impor, maka negara bisa mengendalikan tingkat impor yang ada sehingga komoditi impor yang masuk di Indonesia tidak berlebihan
- Dengan adanya bea ekspor, pemerintah berupaya untuk melindungi ketersediaan bahan baku yang ada agar angka pengiriman ke luar negeri dapat terkendali
- Melakukan pengawasan serta memberi perlindungan masyarakat tentang barang impor yang bisa saja memberi dampak negatif
- Sumber pendapatan negara
Regulasi yang menjelaskan tentang bea masuk dan bea keluar ada pada UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
#1 Bea Keluar
Bea keluar adalah biaya yang dipungut oleh negara untuk barang yang di ekspor atau dikirim keluar negeri. Bea keluar akan dikenakan kepada para pengusaha di dalam negeri tidak terkecuali apabila telah memenuhi syarat tertentu untuk terkena bea keluar.
Berdasarkan pasal 2A UU No 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa dikenakannya tarif bea keluar adalah bertujuan sebagai berikut:
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri
Bisa anda bayangkan apabila tidak dikenakan bea ekspor bagi para pengusaha, maka mereka akan cenderung mengirimkan kepada negara yang sekiranya menghasilkan profit yang lebih banyak apabila dibandingkan dengan dipasarkan didalam negeri.
Adanya bea keluar atau pajak untuk ekspor ini maka pengusaha lebih mempertimbangkan sebelum akhirnya mengirim semua barangnya keluar negeri akibat adanya pungutan ini.
- Melindungi kelestarian sumber daya alam
Pungutan tersebut dipergunakan untuk melindungi sumber daya alam yang diambil oleh para pengekspor untuk kemudian di ekspor ke luar negeri.
Dengan adanya pungutan bea keluar, pemerintah bisa melakukan pelestarian dan penjagaan terhadap kelestarian sumberdaya alam.
- mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional
- menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
Jangan sampai karena tingginya barang yang diekspor, kemudian komoditi tersebut di negeri sendiri kemudian mengalami penurunan dan berakibat kepada kenaikan harga. Adanya bea keluar ini dapat mengantisipasi hal tersebut.
#2 Bea Masuk
Bea masuk adalah biaya yang dipungut oleh negara untuk barang yang di impor atau didatangkan dari luar negeri.
Bagi barang apapun yang berasal dari luar negeri dari pengusaha akan dikenakan pungutan ini.
Cukai
Cukai merupakan pungutan yang dikenakan kepada barang tertentu dengan karakteristik yang telah ditetapkan oleh undang undang. Cukai dikenakan pada barang kena cukai yang antara lain yakni sebagai berikut:
- etanol atau etil alkohol, tanpa memperhatikan bahan yang digunakan serta proses pembuatannya
- minuman yang didalamnya mengandung etil alkohol berapapun kadarnya, dengan tidak memperhatikan proses serta bahan pembuatannya, termasuk juga konsentrat yang mengandung alkohol
- hasil tembakau yakni cerutu, sigaret, rokok daun, tembakau iris, serta hasil tembakau yang lainnya
Lalu apasaja sifat-sifat dan karakteristik barang yang terkena cukai? antara lain adalah sebagai berikut:
- tingkat konsumsinya perlu dikendalikan oleh negara
- dalam pemasarannya perlu diawasi
- dalam melakukan pemakaian atau konsumsi, bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau bagi lingkungan sekitar
- pemaikaiannya dibutuhkan pembebanan pemungutan demi keadilan dan keseimbangan negara
Undang-undang yang mengatur tentang cukai adalah Undang-undang nomer 39 Tahun 2007.
Simak juga ulasan menarik tentang jenis jenis pajak daerah provinsi serta info terkait mengenai langkah langkah melakukan ekspor barang bagi pebisnis pemula
Itulah perbedaan antara bea dan cukai serta contoh dan pemanfaatan-pemanfaatannya. Kini anda mengerti,kan bahwa kedua hal tersebut adalah hal yang berbeda. Semoga bermanfaat!