Asuransi Kartu Kredit: Jangan Remehkan Manfaat Penting Dari Layanan Ini

BY AUTHOR

Tahukah anda bahwa kartu kredit itu ada asuransinya? Dan pastinya para pemegang kartu kredit sebelumnya juga pernah mendapatkan telepon dari perusahaan jasa asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kartu kreditnya.

Fasilitas ini sungguh menguntungkan bagi pemegangnya karena fasilitas ini memberikan perlindungan terhadap anda dan keluarga anda dari utang ketika pemilik telah tutup usia namun belum sempat melunasinya.

Nantinya seluruh tagihan anda akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, sehingga anda tidak perlu khawatir akan hal itu. Sebenarnya apa saja manfaat yang diberikan oleh fasilitas ini terhadap nasabahnya? Apakah para pemegang kartu kredit harus selalu memilikinya? Lalu bagaimana caranya? Berikut penjelasannya.

Jaminan Perlindungan Kartu Kredit

Jaminan perlindungan kartu kredit atau asuransi kartu kredit biasa dikenal oleh masyarakat dengan istilah credit shield yang merupakan fasilitas perlindungan terhadap pemegang kartu kredit yang diberikan oleh pihak penerbit kartu kredit.

Perlindungan yang diberikan berupa pembebasan utang dikarenakan sebab sebab tertentu misalnya saja meninggal dunia, cacat permanen yang membuat pemegangnya tidak mampu untuk melunasinya.

Namun perlu anda tahu bahwa setiap penerbit kartu kredit itu memiliki layanan asuransi yang berbeda beda tentunya keunggulan dan fasilitasnya pun juga turut berbeda.

Oleh sebab itu sebelum anda benar benar menggunakan kartu kredit perlu bagi anda untuk mengetahui segala keuntungan dan kerugiannya termasuk dari jaminan perlindungan kartu kreditnya.

Dan pada umumnya fasilitas yang selalu diberikan oleh pihak pemberi jasa asuransi terhadap pemegang kartu kredit adalah pembebasan utang dikarenakan meninggal dunia.

Di beberapa tempat bahkan ada yang memberikan fasilitas santunan terhadap pemegang kartu kredit bila yang bersangkutan terkena musibah kecelakaan.

Jika keadaannya lebih buruk maka pihak pemberi asuransi akan membebaskan pemegang kartu kredit tersebut dari seluruh hutang hutangnya.

Simak juga ulasan terkait mengenai cara mengisi pulsa menggunakan kartu kredit serta artikel menarik lainnya tentang cara mudah memeriksa tagihan kartu kredit BNI melalui SMS.

Premi yang harus dibayar

Asuransi kartu kredit ini sama halnya dengan asuransi asuransi lain yang mewajibkan pemegangnya untuk membayar premi pada periode waktu tertentu.

Besarnya premi yang harus dibayarkan oleh setiap pemegang kartu kredit inipun berbeda tergantung dari besarnya tagihan setiap bulannya.

Umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total tagihan kartu kredit setiap bulannya.

Misalnya saja seorang nasabah A mempunyai tagihan kredit bulan Agustus sebesar Rp 10.000.000 dengan premi yang harus ia bayarkan sebesar 0,5%.

Maka jumlah premi yang harus dibayarkan oleh pemegang kartu kredit tersebut adalah Rp 5.000.000 x 5% – Rp 250.000.

Hitungan ini hanya sebagai perkiraan saja, dibeberapa tempat bahkan pihak pemegang kartu kredit hanya diwajibkan membayar premi sebesar Rp 5.000.

Nilai ini memang sangat jauh dari perhitungan di atas. Namun kembali lagi semuanya tergantung pada pihak perusahaan jasa asuransi.

Pengajuan asuransi yang tepat

Umumnya untuk bisa mendapatkan perlindungan kartu kredit ini ada 3 cara yang bisa anda tempuh, yaitu:

  • Anda bisa langsung mengisi formulir perlindungan kartu kredit ketika pertama kalinya anda mengajukan pembuatan kartu kredit.
  • Dengan menghubungi pihak penerbit kartu kredit melalui call center untuk mengikutnya ke dalam program credit shield.
  • Melalui telemarketing, pihak ini biasanya secara berkala akan menghubungi anda bila anda telah terdaftar dalan system. Cara yang terakhir inilah yang paling mudah karena anda hanya akan melakukan persetujuan di telepon.

Dari ketiga cara di atas anda bisa memilih cara mana yang sekiranya memberikan kemudahan bagi anda. Walaupun pada umumnya cara yang terakhir lah yang seringkali digunakan oleh para pemegang kartu kredit karena dinilai lebih mudah, namun semuanya kembali lagi kepada diri masing masing lebih menghendaki yang mana.

Proses pengajuan klaim

Proses pengajuan klaim terhadap pihak pemberi perlindungan hanya bisa dilakukan dengan satu cara yakni dengan menghubunginya melalui call center penerbit kartu kredit.

Klaim ini bisa dilakukan apabila pihak pemegang kartu kredit meninggal dunia dan ahli warisnya wajib mengajukan klaim dalam kurun waktu 60 – 90 hari, tergantung kebijakan dari masing masing penerbit kartu kredit.

Pengajuan klaim ini tidak semata mata hanya menghubungi pihak bank saja, melainkan pihak ahli waris harus membawa serta dokumen dokumen yang disyaratkan oleh pihak penerbit kartu kredit yang nantinya harus dikirimkan kepada bagian card center.

Adapun beberapa dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  • Surat pengajuan klaim dari ahli waris
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan atau kantor desa setempat
  • Berita acara dari kepolisian apabila meninggal dunia disebabkan oleh kecelakaan
  • Surat keterangan dari rumah sakit atau dokter bila kematian disebabkan oleh penyakit berat, yang kemudian surat tersebut harus dilegalisir. Atau bisa juga dengan menggunakan surat keterangan kronologis kematian dari ahli waris bila yang bersangkutan meninggal secara wajar.
  • Resume medis/Medical Report ketidakmampuan tetap dari dokter atau rumah sakit untuk peserta
  • Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat bila meninggal di luar wilayah Indonesia
  • Fotocopy tagihan kartu kredit selama 2 bulan terakhir
  • Dokumen lain yang diperlukan oleh pihak asuransi seperti Fotocopy KK, dan KTP dari ahli waris
  • Fotocopy keterangan ahli waris yang disaksikan oleh pihak kelurahan setempat dan diketahui oleh Camat (notaris jika WNI keturunan)
  • Fotocopy surat kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang ahli waris untuk mewakili seluruh ahli waris dalam mengurus dan menerima hasil klaim (dalam hal seluruh ahli waris tidak dapat melakukannya secara bersama sama)

Kebutuhan seseorang memang berbeda beda terhadap sesuatu hal termasuk perlindungan kartu kredit ini. Setiap orang bisa memilih apakah mereka ingin menggunakan fasilitas ini atau tidak, yang pasti semuanya tergantung dari pihak yang bersangkutan.

Yang pasti dengan menggunakan asuransi kartu kredit ini maka tentunya pemegang akan merasa lebih aman dan bisa memperkecil segala resiko yang mungkin saja terjadi.

Aris Wahyu Ekarini
Berperan sebagai penulis freelance dengan topik seputar dunia bisnis dan keuangan pada beberapa media online. Menerima jasa penulisan artikel berbahasa Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU