Fungsi-fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia

BY AUTHOR

Tentunya kita sering mendengar istilah APBN baik didalam media pembelajaran buku maupun di media masa.

Sebenarnya, apa sih yang disebut APBN itu? APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yakni suatu instrumen atau alat untuk mengatur pengeluaran dan serta pendapatan negara.

Dalam mengatur pengeluaran dan pendapatan ini bertujuan untuk:

  1. Membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah dan serta pembangunan,
  2. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi,
  3. Meningkatkan pendapatan nasional,
  4. Mencapai stabilitas perekonomian negara,
  5. Menentukan arah dan prioritas pembangunan secara umum

Apa landasan hukum dalam menyelenggarakan APBN? Landasan hukumnya beberapa diantaranya antara lain sebagai berikut:

  1. UUD 1945 Pasal 23 Ayat 1 yang berbunyi, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
  2. UU No 1 Tahun 1994 yang isinya tentang Pendapatan dan Belanja Negara. Inti dari UU ini adalah aturan-aturan yang harus dikerjakan dan juga dipertanggungjawabkan dalam melakukan pengelolaan keuangan negara
  3. UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang membahas tentang tujuan anggaran negara, peranan DPR dan DPRD dalam penyusunan anggaran tahunan, dan lain sebagainya.

Apabila merujuk dari landasan hukumnya yakni UU no 17 tahun 2003 pada pasal 3 ayat 4, maka disana tertulis bahwa APBN memiliki beberapa fungsi yakni fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Penjelasan dari fungsi fungsi APBN selengkapnya adalah sebagai berikut:

#1 Fungsi Otorisasi

Fungsi pertama dari APBN adalah fungsi otorisasi, yang mengartikan bahwa anggaran negara menjadi suatu dasar untuk melakukan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

Atau dengan kata lain, fungsi otorisasi adalah kewenangan pemerintah dalam melakukan pengalokasian sumberdaya yang ada sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Misalnya, pada tahun 2018 telah ditetapkan APBN untuk tahun 2019 maka pada tahun itu pemerintah berkewenangan untuk menjalankan rencana sesuai yang telah disusun di APBN.

Apabila sudah begini,  maka pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan langsung kepada rakyat.

#2 Fungsi Perencanaan

Fungsi selanjutnya ini memiliki makna bahwa APBN ini merupakan pedoman untuk negara merencanakan kegiatan yang ada pada tahun bersangkutan.

Apabila suatu pembelanjaan telah dirancakan sebelumnya, maka pemerintah dapat membuat rencana yang mensupport pembelanjaan itu.

Contohnya, telah dianggarkan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai 18 milyar.

Dengan begitu, pemerintah dapat mengambil suatu tindakan untuk mempersiapkan proyek yang direncanakan tadi agar rencana tersebut dapat berjalan lancar.

#3 Fungsi Pengawasan

Dana APBN yang dijalankan oleh negara juga bisa menjadi fungsi pengwasan.

Semua yang telah tersusun di APBN dapat diawasi pelaksanaaannya oleh badan legislatif kepada pihak eksekutif dalam menjalankan rencana anggarannya.

Ini berarti pula bahwa anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan yang diselenngarakan oleh negara sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat.

Rakyat juga bisa mengontrol apakah negara telah menjalankan amanahnya ataupun tidak.

#4 Fungsi Alokasi

Fungsi selanjutnya adalah fungsi alokasi, yakni mengartikan bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya dan juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Simak juga ulasan lain mengenai Fungsi, Prinsip, dan Karakteristik dari Anggaran pada Keuangan Negara serta info terkait tentang Merkantilisme: Ciri, Latar Belakang, Tokoh, Dampak dan Tujuan

#5 Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi dalam APBN artinya dalam penyelenggaraan rancangan pendapatan dan belanja negara harus mengedepankan nilai keadilan dan juga kepatutan.

Kita tahu bahwa Indonesia sangatlah luas dengan beribu pulau dan juga tersebar 34 provinsi.

APBN dalam fungsi distribusinya harus mampu mendistribusikan sehingga tercapai kemerataan dan mengurangi gap serta kesenjangan sosial.

Juga fungsi distribusi berarti pendistribusian dana untuk membangun sarana maupun prasarana demi setinggi-tingginya kepentingan rakyat dalam bentuk lain. Misalnya, beasiswa, subsidi, dan pensiun, dan lain sebagainya.

#6 Fungsi Stabilisasi

Fungsi terakhir yang merujuk apa yang ditulis pada UU no 17 tahun 2003 adalah fungsi stabilisasi.

Maknanya adalah bahwa anggaran negara digunakan untuk alat pemelihara dan pengupayaan keseimbangan fundamental perekonomian.

Seperti misalnya terjadi inflasi, dengan fungsi stabilisasi pemerintah bisa mengatur perekonomian melalui APBN.

Struktur APBN sendiri terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, sulprus atau defisit, dan juga pembiayaan.

Sejak tahun 2000 Indonesia telah mengubah komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistik keuangan pemerintah, GFS (Governance Finance Statistic).

Itulah beberapa landasan hukum yang melandasi diselenggarakannya APBN dan juga fungsi-fungsi dari penyelenggaraan APBN merujuk pada UU no 17 Tahun 2003. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan bagi anda!

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU