Menjual Mobil Yang Masih Kredit Untuk Mendapatkan Uang Dengan Maksimal

BY AUTHOR

Meskipun mobil masih kredit tentunya dapat digunakan untuk mendapatkan uang sehingga bisa untuk memenuhi kebutuhan dana segar disaat anda sedang kesulitan finansial.

Umumnya ketika manusia tidak memiliki uang itu salah satu hal yang terbersit di pikirannya adalah pinjam uang.

Padahal itu bukan satu satunya cara yang bisa ditempuh sebab masih ada hal lain yang bisa anda lakukan yakni dengan menjual asset atau harta yang anda miliki seperti perhiasan, mobil, motor atau bahkan rumah demi mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan.

Akan tetapi kebingunga masih saja mengganggu anda kettika kredit kendaraan anda belum selesai. Lalu bagaimana caranya bisa dapat dana segar, ya? Sebenarnya hal itu tetap bisa dilakukan walaupun kendaraan anda masih dalam tanggungan. Caranya itu ada dua yakni dengan menjualnya atau dengan refinancing.

Nah, menjual kendaraan yang masih dalam masa kredit itu biasa disebut dengan oper kredit ataupun over kredit.

Untuk refinancing itu kendaraan anda tidak benar benar dijual akan tetapi hanya alih cicilan saja.

Tujuannya untuk mendapatkan pinjaman dana dari leasing baru dan sekaligus mendapatkan bunga cicilan yang lebih kecil. Keduanya memang terlihat sama namun yang membedakannya hanya pada pihak yang berkaitan dan skema pencairan dananya. Berikut ini penjelasannya.

Prosedur dan yang perlu dilakukan jika ingin over kredit

Nah, untuk system over kredit ini anda bisa mendapatkan dana secara langsung dari pihak pembeli. Untuk sisa cicilannya bisa dilunasi oleh pembeli. Cara untuk menjual kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah:

#1 Temukan dulu pihak yang ingin membeli

Untuk bisa mendapatkan dana segar dengan segera maka anda bisa mencari teman atau rekan kerja sebagai pembeli kendaraan anda.

Kemudian sesuaikanlah harganya dengan yang ada di pasaran. Umumnya mereka yang tahu kalau kita sedang butuh uang sehingga mereka akan menawar kendaraan tersebut seenaknya. Syukur syukur kalau dapat orang yang mau beli dengan harga asli. Wah beruntung banget kan.

#2 Jangan menutup nutupi kondisi kendaraan sebenarnya

Ketika akan menjual kendaraan ada baiknya jika anda menjelaskan dengan jujur keadaan kendaraan tersebut.

Bila ada kerusakan atau lecet maka ungkapkan saja dari pada pada akhirnya anda tidak akan dipercaya lagi.

Selain itu menghindari adanya sengketa di kemudian hari. Kalau perlu buatlah perjanjian tersendiri mengenai over kredit tersebut, supaya nantinya jika ada permasalahan bisa mudah untuk diselesaikan.

#3 Tetap memberitahukan kepada pihak leasing

Perlu diketahui bahwa system over kredit itu tidak bisa seenaknya saja dijalankan akan tetapi anda harus menaati beberapa aturannya.

Tiap pihak haruslah bersedia menandatangani dokumen over kredit agar sah di mata hukum.

Jika system over kredit ini anda lakukan tanpa sepengetahuan pihak leasing maka suatu saat nanti anda sendiri yang akan kecewa. Oleh sebab itu perhatikan dengan benar setiap prosedurnya.

Ada dampak yang lebih buruk lagi ketika anda telat membayar cicilan, bisa saja anda akan dibawa ke meja hijau karena anda dianggap melakukan penggelapan. Hal ini pun sudah di atur dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Anda harus menyiapkan semua data dari kedua belah pihak yang antara lain terdiri dari KTP, NPWP dan Kartu Keluarga. Dan yang juga tidak kalah pentingnya adalah bukti pembayaran cicilan harus anda bawa, untuk nantinya bisa langsung diproses oleh pihak leasing untuk proses over kredit, termasuk penggantian nama dalam BPKB kelak ketika tanggungan sudah selesai.

Simak juga ulasan terkait tentang pertimbangan kredit mobil bagi yang memiliki gaji 3 juta perbulan serta artikel menarik lainnya mengenai prosedur kredit kendaraan bermotor KKB BCA

Prosedur dan tahap refinancing kendaraan bermotor

Untuk system refinancing maka cicilan anda akan dialihkan ke leasing yang lain. Mekanismenya adalah cicilan yang tersisa akan dialihkan dan dilunasi oleh leasing yang dituju. Kemudian anda akan membayar cicilan ke leasing yang anda tuju tersebut. Berkut ini caranya.

#1 Sebaiknya mencari leasing dengan bunga lebih kecil

Sudah barang tentu kalau refinancing ke leasing yang baru itu juga dikenakan bunga.

Jadi yang perlu anda lakukan di sini adalah mencari leasing baru yang menyediakan bunga yang lebih kecil. Untuk mencari informasi mengenai bunga yang diberikan oleh para leasing anda bisa mengaksesnya lewat internet ataupun dengan cari brosur brosur dari leasing.

#2 Hitung dengan cermat berapa dana yang akan didapatkan

Misalnya seorang yang membutuhkan uang sebesar Rp 5.000.000. Dia ingin melakukan refinancing motor Yamahanya tahun 2016 ke PT XXX.

Sisa angsurannya adalah 8 kali dan besaran angsuran ke PT GHI tiap bulannya adalah Rp 1.000.000.

Sisaangsurannya 6 x Rp 1 juta per bulanke leasing PT ABC.Diaberencanarefinancing kendaraanitukeleasing PT XYZ.

Rinciannya:

Sisa cicilanke PT GHI = 6 x Rp 1 juta = Rp 8 juta

Motor dihargai Rp 16.000.000 oleh PT XXX, dengan syarat:

  • Sebesar Rp 6.000.000 dari PT XXX digunakan untuk melunasi motor ke PT GHI
  • BPKB dipegang PT XXX sebagai jaminan

Dengan demikian, total dana segar yang diterima:

= Pinjaman PT XXX – sisa cicilan ke PT ABC

= Rp 16.000.000,00 – Rp 6.000.000,00

= Rp 6.000.000,00

Dana pinjaman tersebut bisa dilunasi dalam jangka waktu yang disepakati antara pemilik kendaraan dengan leasing PT XXX.

#3 Mempersiapkan kelengkapan dokumen

Ketika melakukan refinancing ada beberapa dokumen yang harus anda persiapkan diantaranya adalah bukti pembayaran angsuran setiap bulannya dan nota pembayarannya.

Jika anda pernah telat dalam membayar cicilan kredit maka bisa saja permohonan refinancing anda akan ditolak oleh leasing yang anda tuju.

Tentunya pihak leasing tidak mau dirugikan dengan adanya kredit macet dari konsumen. Oleh sebab itu sebelum benar benar melakukan pinjaman ada baiknya jika anda memikirkannya dengan baik baik.

Kedisiplinan dalam membayar cicilan juga menjadi faktor pendukung untuk diterimanya refinancing. Selain itu dengan memperhatikan tanggung jawab anda ini maka kewajiban anda pun akan segera selesai. Jika anda sampai telat bayar cicilan maka anda pasti akan kena denda dari leasing.

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU