Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil Dengan Benar Sesuai Prosedurnya

BY AUTHOR

Mengajukan atau proses klaim terhadap produk asuransi kendaraan (motor dan mobil) merupakan hak dan upaya dari pemegang polis dalam meminta ganti rugi kepada pihak asuransi karena adanya kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan yang diasuransikannya.

Oleh karena itu ada beberapa dokumen yang harus anda penuhi supaya nantinya klaim bisa disetujui oleh pihak pemberi asuransi.

Karena umumnya pihak asuransi tidak akan langsung memberikan ganti rugi atas klaim yang telah anda ajukan dan mereka pasti akan meminta beberapa dokumen pendukung sebagai penguat klaim yang di ajukan.

Prosedur dan langkah proses klaim asuransi kendaraan

Berikut ini adalah tips mengenai langkah atau proses yang benar dalam mengajukan klaim asuransi kendaraan kepada pihak perusahaan asuransi.

#1 Menghubungi perusahaan asuransi

Ketika kendaraan yang anda asuransikan mengalami kerusakan ataupun dicuri maka hal pertama yang perlu anda lakukan adalah menghubungi pihak pengasuransi dalam kurun waktu 3Ă—24 jam.

Anda bisa melakukannya by phone ataupun langsung datang ke perusahaan asuransi tempat anda mengasuransikan kendaraan anda.

Hal ini  haruslah sesegera mungkin anda lakukan untuk menghindari penolakan klaim anda dalam kurun waktu yang telah ditentukan tadi.

Simak ulasan lebih detail mengenai cara memilih perusahaan asuransi terbaik sesuai dengan kebutuhan anda serta artikel menarik lainnya tentang produk asuransi yang tepat untuk keluarga.

#2 Ketahui bengkel mitra perusahaan asuransi

Ketika kendaraan anda mengalami kerusakan maka sebaiknya segera anda bawa ke bengkel yang telah direkomendasikan oleh perusahaan asuransi.

Jika kendaraan anda mengalami kerusakan berat maka dokumentasikan terlebih dahulu, karena foto tersebut akan dijadikan bukti dari klaim anda bahwa kendaraan anda telah benar benar mengalami kerusakan yang cukup berat tanpa merekayasa.

#3 Melengkapi formulir klaim asuransi

Bagi pihak pemegang polis bila telah mengajukan klaim maka harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak pengasuransi.

Formulir tersebut merupakan sebuah dokumen penting yang akan digunakan sebagai persetujuan atas klaim anda. Kemudian anda harus menjelaskan peristiwa yang terjadi dengan sebenar benarnya.

Karena keterangan anda nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan apakah klaim anda nantinya disetujui atau tidak. Selain itu semua anda diharuskan untuk melengkapi beberapa dokumen yang telah dipersyaratkan oleh perusahaan asuransi.

Baca juga ulasan terkait tentang produk asuransi terbaik untuk kendaraan bermotor serta ulasan menarik lainnya mengenai tips agar tidak salah memilih asuransi untuk motor.

Dokumen dokumen yang perlu anda persiapkan diantaranya adalah sebagai berikut:

Dokumen kecelakaan

  1. Formulir klaim yang sebelumnya telah anda isi. Klaim baru akan diproses oleh perusahaan asuransi setelah anda mengisi formulir ini dengan lengkap.
  2. Fotocopy polis asuransi kendaraan anda (mobil atau motor). Dokumen ini pada akhirnya akan dijadikan sebagai bukti bahwa anda benar benar menjadi nasabah dari perusahaan asuransi. Selain itu dari dokumen inilah nantinya pihak pengasuransi akan mengetahui apakah premi telah anda bayar atau belum.
  3. Fotocopy Surat Ijin Mengemudi (SIM)
  4. Fotocopy STNK dari kendaraan yang anda asuransikan
  5. Surat keterangan dari kepolisian setempat. Dokumen ini akan digunakan oleh perusahaan asuransi apakah nantinya diberikan ganti rugi atau tidak.

Dokumen tanggung jawab pihak ketiga (apabila ada pihak ketiga)

  1. Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini nantinya akan dijadikan bukti bahwa kendaraan pihak ketiga (mobil atau motor) telah rusak akibat dari pemegang polis.
  2. Surat pernyataan bahwa tidak ada asuransi. Dokumen ini sangat penting adanya untuk pemegang polis karena pada umumnya pihak pemberi asuransi tidak akan memberikan ganti rugi jika kendaraan pihak ketiga juga memiliki asuransi.
  3. Fotocopy Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau KTP dan STNK dari kendaraan yang anda asuransikan.
  4. Surat keterangan dari kepolisian setempat. Surat ini nantinya sebagai bukti bagi pihak pemberi asuransi bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan telah terjadi kecelakaan. Maka dokumen ini nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan bagi perusahaan asuransi.

Demikian ulasan singkat mengenai tahap atau proses melakukan klaim asuransi kendaraan bermotor agar dapat berjalan sesuai dengan prosedurnya.

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU